Dua DPO Perampok Viral Cilacap Di Tangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

OKUTIMUR.CO, Martapura – Lagi, Polisi menangkap dua pelaku DPO dengan tindak pidana pencurian yang viral beberapa pekan lalu di media sosial dengan kekerasan di daerah Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Rabu tanggal 02 Maret 2023.

Pengungkapan kasus 365 Curas yang telah meresahkan masyarakat, kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib, Dalam video rekaman amatir, pelaku masuk ke salah satu agen toko di wilayah Cilacap Jawa tengah.

Dalam press releasenya Kapolda Jawa tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H yang juga di hadiri Wakil Gubernur Jawa tengah H. Taj Yasin Maimoen menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 Maret 2023 akhirnya salah satu pelaku ditangkap di wilayah Pandeglang Banten.

“Lalu pada tanggal 1 April 2023 Sugiono dan Iwan yang merupakan warga kabupaten OKU Timur akhirnya bisa ditangkap dengan dibantu jajaran Polres Polda Sumsel, “Jelasnya. (03/04)

Kapolda Menjelaskan, Di rumah Sugiono dan Iwan ditemukan empat senjata api rakitan jenis revolver, “27 (Dua puluh tujuh) amunisi terdiri dari 21 kaliber 38, 6 (enam) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) melimeter serta 4 (Empat) unit handphone dari tersangka, dan 4 pecahan proyektil yang sudah diidentifikasi di lokasi kejadian.

Sedangkan menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, MH. Minggu 2 April 2023, Penangkapan ini berawal ketika Tim Polda Jawa tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku buronan.

“Sugiono ditangkap di desa Lebak Kacang, Kecamatan Semendawai Suku lll dan Iwan di ciduk sedang berada di desa Pandan Jaya, Madang Suku ll,” Ungkapnya.

Kejadian sebelumnya, Pada hari kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib ketiga pelaku mendatangi ruko yang sudah mereka intai sebelumnya dengan bawa kendaraan bermotor dan membawa senjata api rakitan.

Akan tetapi Nasikun pemilik toko berusaha melawan yang akhirnya pelaku menembak tumit korban dan juga menembak lutut salah satu warga yang berusaha menolongnya. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil uang sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit DVR CCTV.

Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah), Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal 12 tahun serta melanggar pasal kepemilikan senjata api. (Ril)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA