Dalam Sehari 2 DPO Gerandong Di Ringkus Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

OKUTIMUR.CO, Cempaka – Dalam satu hari dua (2) DPO komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus jajaran Polsek Semendawai barat. Mereka beraksi di desa Betung Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur dan diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan yang meresahkan di jalanan.

Tim Polsek Cempaka terpaksa menangkap pelaku dengan cara ditembak karena melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

“Di tembak paha sebelah kiri, dan pelaku satunya ditembak bagian betis kaki kanan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap dirumahnya,”ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H, Senin, 07 Maret 2022.

Kedua remaja tersangka DPO ini warga Desa Sukanegeri Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur ditangkap di dua lokasi berbeda. “RK (22) ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sedangkan AP (22) sekitar Pukul 14:00 wib,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, S.H melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menyebutkan kasus ini dari hasil pengembangan tersangka HA (39) yang telah ditangkap oleh masa terlebih dahulu pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Tersangka AP (22)

Iptu Edi menambahkan keduanya dihadiahi Timah panas oleh tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur karena berusaha kabur dan melawan petugas.

RK (22) Pelaku Curanmor

Kronologi sebelumnya ke-tiga komplotan pelaku ini menghampiri kedua korban saat sedang nongkrong di pinggiran jalan raya desa Betung kec. Semendawai barat pada Minggu, 30 Januari 2022 pukul 13:00 wib dengan mengendarai motor merk Honda Beat Street. “Ketiga pelaku berboncengan menghampiri kedua remaja putri ini dengan berpura-pura bertanya “Mau kemana Dek?,”Jelas Iptu Edi.

Barang Bukti Honda Beat Street Di Curi Ke dua Tersangka

Merasa tidak kenal kedua remaja ini bergegas pergi, namun kedua pelaku langsung segera turun menghentikannya “Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” Jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut “Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Edi. [HMS/GM]



About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA