DPO BANDAR GANJA, DIRINGKUS POLISI

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

BELITANG MADANG RAYA, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur, pada Jumat (02/09/2021) berhasil meringkus target DPO pengedar Ganja yang meresahkan masyarakat kepada para pemuda yang tertangkap bulan lalu.

Tersangka MU (25), Warga Desa Marga Cinta Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur tidak berkutik saat akan ditangkap Polisi.

BANDAR GANJA MU (25)

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari Jumat tanggal 02/09/2021 Pukul 21.00 wib di kediaman tersangka dirumah Desa Marga Cinta kec. Belitang Madang Raya

BANDAR GANJA MU (25) DIPERTEMUKAN DENGAN KEDUA PEMBELINYA YANG SUDAH DITANGKAP SEBELUMNYA

Petugas Dalam penggeledahan tersebut tidak menemukan lagi barang bukti Ganja yang dibeli dari dua pemuda yang sudah diamankan terlebih dahulu sebelumnya.

Kedua pelaku LE (19) dan MU (18) yang membeli Ganja kepada MU (25)

Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganda

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka Bandar MU (25) dari pengembangan terhadap kedua pemuda LE (19) dan MU (18) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Ganja.

BB yang dibeli dari Bandar MU (25) seberat 8.98 gram

“Saat akan diamankan, Polisi tidak menemukan barang bukti dari tersangka bandar MU (25),”Jelas IPTU Edi

Pelaku kemudian langsung digelandang ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana Ganja tersebut diperoleh. (HMS/R10)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA