Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan 195 Juta Untuk Judi Slot Dan Hiburan

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

Belitang Madang Raya, OKUTIMUR.CO – Kepolisian sektor Belitang Madang Raya menangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan percetakan buku milik PT. Intan Pariwara cabang Martapura kabupaten Ogan Komering Ulu provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 8 Maret 2023 di salah satu kontrakan desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya gara-gara pakai uang perusahaan Rp. 195 juta untuk permainan judi slot dan hiburan.

“Jadi pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini merupakan salah di perusahaan percetakan buku untuk pelajaran di sekolah, Modus yang digunakan tersangka menagih uang buku ke sekolah-sekolah dan uangnya tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,” Terang Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres AKP. H. Edi Arianto Sabtu.

Menurut AKP Edi, pelaku ini ditangkap di di salah satu kontrakan desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya dengan barang bukti berupa Kwitansi pembayaran dari sekolah, satu unit tablet merk Samsung, 120 eksemplar paket buku penerbit PT. Intan Pariwara.

“Pada tanggal 16 februari 2023 pelaku dilaporkan Manajer perusahaan tempat dia bekerja, Total kerugian berjumlah 195 juta rupiah,” Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korbannya, pelaku penggelapan yakni WDN usia 22 tahun Dusun Jababan, Desa Segaran RT. 003 RwlW. 006, Kecamatan Delangu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah. “Uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi slot dan hiburan,” Akunya.

Pelaku, tambah AKP dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. [HMS/Ril]

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA