Diduga Korupsi 26 M, Bupati, Sekda Dan Kepala BPKAD Meranti Di OTT KPK
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Pada hari Kamis kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan fee yang kali ini KPK telah menahan Bupati kabupaten Meranti kepulauan Riau, Muhammad Adil sebesar Rp. 26, 1 miliar beserta 28 (dua puluh delapan) orang lainnya.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK dibeberapa lokasi Jakarta dan di Kabupaten Meranti. Dari tersangka diantaranya telah diupayakan penahanan paksa. Alex Fikri dalam konferensi persnya menyampaikan, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti kepulauan Riau.
“Terkait korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel Umroh, pemberian suap terhadap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022,” Ujarnya di awal konferensi bersama ketua Alex Marwata dan pelaksana tugas penindakan KPK.
Sementara Alexander Marwata, Ak., S.H, CFE ketua KPK menambahkan, Dalam hal pemotongan anggaran dibuat seolah-olah mempunyai hutang terhadap penyelenggara pada anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.