DENDAM, TERSANGKA NEKAT HABISI NYAWA KORBAN
Tersangka sebelum kejadian dianiaya dengan cara ditampar korban ditempat ramai dilapangan Badminton
MADANG SUKU I, OKUTIMUR.CO – Seorang Pria berinisial IR (26) kini harus mendekam di penjara lantaran telah membunuh HA (22) di Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
Kasus ini bermula saat, ada permainan olahraga Badminton pada (9/05/2021) lalu. Saat itu, Tersangka sebelum kejadian dianiaya dengan cara ditampar korban di tempat keramai lapangan Badminton atau Bulutangkis di kecamatan Madang Suku I.
Kapolresta Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K,.M.H,Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu)orang Tersangka IR (27) karena telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia .
Diduga karena dendam ditampar ditempat keramaian Tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 09/Mei/2021 pukul jam 12.00 Wib Pelapor (Ayah Korban) yang sedang berada dirumah tiba-tiba didatangi saksi dan memberitahukan bahwa anak korban sedang dikejar oleh 2 (Dua) Orang yang membawa golok menuju ke arah hutan di Desa Kec. Madang Suku I Kab.OKU Timur.
setelah itu pelapor langsung bersama-sama saksi langsung mencari keberadaan Korban di dalam kebun milik warga di Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur.