Cair Rp. 18,9 Milliar, Bupati Abdul Wahid Diciduk KPK
“Bupati Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M, M.Si menyetujui paket tersebut dengan komitmen fee dari nilai proyek 10 persen untuk dirinya dan Maliki kadin PUTR sebesar 5 persen,”
Jakarta, OKUTIMUR.CO – Tersandung kasus Suap Rp, 18,9 M, KPK jaring Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis 18November 2021 dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis sore 18 November 2021.
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa TA 2021-2022.
Kasus ini pengembangan dari OTT oleh KPK pada bulan September 2021 lalu, Dimana KPK telah menahan lebih dahulu Pelaksana tugas Kadin PUTR dan 2 (dua) Direktur dari Pihak Swasta,”Ungkap Firli ketua KPK.
Ketua KPK menambahkan “Bupati dan Kadin PUTR telah menyulap sedemikian rupa agar para kontraktor pemenang paket pekerjaan dimenangkan oleh dari nama-nama tersebut,”
Lebih lanjut Firli mengatakan“Bupati Abdul Wahid menyetujui paket tersebut dengan komitmen fee dari nilai proyek 10 persen untuk dirinya dan Maliki kadin PUTR sebesar 5 persen,”
Pemberian fee tersebut berlangsung di rumah dinas Bupati dimana Maliki membawakan upeti uang sebesar Rp. 500 JT dari tersangka pemenang proyek,”Jelasnya
Selain itu Abul Wahid juga menerima komitmen Fee dari beberapa perantara pemenang proyek sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan total mendapatkan uang sebesar Rp. 18,9 milliar,”Tambah ketua KPK
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Bupati Abdul Wahid ditangkap karena telah menyalahgunakan wewenang jabatannya yang melanggar UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. [R10]