Buruan Daftar, KPUD OKU Timur Buka Rekrutmen 7.084 Anggota KPPS

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

OKUTIMUR – Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suata (KPPS).

Adapun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suata (KPPS) yang dibutuhkan sebanyak 7.084 orang.

Aldi Andriansyah SE anggota Komisioner KPUD OKU Timur menjelaskan, Anggota KPPS nantinya yang terpilih akan bertugas saat Pilkada 2024 di 1.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 305 desa, 7 kelurahan dan 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur.

“Untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000 sedangkan pengamanan TPS Rp 650.000, Jadi masa kerjanya terhitung 7 November sampai dengan 8 Desember 2024 atau selama 1 bulan,” terangnya.

Ditambahkan Aldi, Standar honor badan adhok dalam negeri sesuai dengan S-647/MK.02/2022 satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan pemilihan.

“Untuk proses rekrutmen ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Namun SK oleh KPU Kabupaten, PPS dalam melakukan proses rekrutmen, yaitu membuka pendaftaran selanjutnya melakukan penelitian administrasi, verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menetapkan hasil penelitian administrasi,” beber Aldi Komisioner Bidang SDM dan Parmas, Selasa 17 September 2024.

Menurutnya syarat lain yang harus dipenuhi seperti berkewarganegaraan WNI dengan usia paling muda 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun.

‘Kemudian berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba serta belum pernah dihukum pidana penjara,” katanya.

Berikut jadwal rekrutmen KPPS Pilkada di Kabupaten OKU Timur tahun 2024:

17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 5 Oktober 2024: anggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5 Oktober – 7 Oktober 202: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan anggota KPPS

7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS

Berikut syarat mendaftar sebagai calon anggota KPPS:

1. WNI
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut surat edaran rekrutmen anggota KPPS kabupaten OKU Timur porvinsi Sumatera selatan :

SK Rekrutmen KPPS OKU Timur 1
SK Rekrutmen KPPS OKU Timur 2
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA