Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI
OKUTIMUR.CO, Martapura – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI yang di diserahkan secara langsung dengan virtual dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dihadiri oleh Bupati. “Penghargaan ini merupakan capaian terbaik untuk OKU Timur dibidang pelayanan publik,” kata Bupati Lanosin secara tertulis setelah dirinya mendapat penghargaan, Rabu, 29 Desember 2021.
Bupati OKU Timur merupakan satu diantaranya yang diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota dari Ombudsman RI.
Menurut Lanosin, Kabupaten OKU Timur mendapatkan predikat kepatuhan tinggi kedua terbaik di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk dalam jajaran 40 besar se Kabupaten Nasional, dengan persentase 87,63 melalui penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan terbaik dari Ombudsman RI yang melakukan kajian dan survey terhadap standar pelayanan publik,” katanya
Dalam pidato arahannya presiden Jokowi mengatakan “Saya mengapresiasi upaya Ombudsman RI untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.” ucap Presiden.
Presiden juga berharap, “Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pesannya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Jumadi, S.Sos melalui Kabag Organisasi Tata laksana Maya Eka Sari S.I.P, M.M. mengatakan Ombudsman Republik Indonesia diakhir Tahun 2021 memberikan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 yang bertujuan yang bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik juga dalam pencegahan maladministra,”Katanya.
Diketahui untuk juara 1 diraih pemerintah kabupaten Kampar, Juara 2 diraih kabupaten Deli Serdang, Juara 3 diraih Pemkab Rokan Hilir Riau, Juara 4 diraih kabupaten Landak Kalimantan barat, dan Juara 5 diraih kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan timur. [Tim/R10]