Bupati OKU Timur Launching UPT Disdukcapil Di Semendawai Barat
OKUTIMUR.CO, Martapura – Bupati OKU Timur Lanosin Launching UPT Disdukcapil Kecamatan Semendawai Barat kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan OKU Timur, Senin 20 Maret 2023, Selain itu Bupati sapaan Enos itu berlakukan penerapan identitas kependudukan digital.
Setelah meninjau Gedung UPT Disdukcapil Bupati Lanosin dalam pidatonya menjelaskan bahwa ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah provinsi. “Kecamatan yang mayoritas bersuku daerah Betung ini bisa mengangkat perekonomian masyarakat sekitarnya,” Katanya dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatra Selatan Pu’adi, S.pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur H. Mursal, S.H, M.M.
Kepala dinas Arsip Dan Perpustakaan kabupaten OKU Timur Dr. Sonpianhadi, S.pd, M.M dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pada sub perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan yang holistik, tematik sehingga bersinergi dengan program nasional, provinsi dan kabupaten.
Selain itu Bupati juga meminta data jumlah rumah disepanjang Komering dari Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Camat Madang Suku I, Camat Madang Suku II, Camat Semendawai Barat dan Camat Cempaka untuk ditanam pohon duku, satu rumah satu pohon duku.
“Kalau soal rasa, perkebunan di daerah komering tidak perlu diragukan lagi manisnya, Nanti akan dibagikan pupuk NPK agar buah-buahan di sepanjang Komering terjaga kualitasnya,” Jelasnya.
Sementara itu kepala dinas H. Mursal, S.H, M.M dalam laporannya menyampaikan, Dibangunnya UPT Disdukcapil Kecamatan Semendawai Barat diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura.
“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” Katanya.
Untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) dijelaskannya, Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 yang merupakan kebijakan nasional yang berbasis android.
“Untuk meningkatkan komando digitalisasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan dan mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-EL dan mempermudah akses data anggota keluarga. Katanya
Sedangkan Kepala Disdukcapil provinsi Sumsel sangat mendukung program harapan untuk melayani masyarakat berbasis NIK. “Jangan lupa untuk mengupdate Kartu Keluarga, karena dirinya berkeyakinan KK yang dimiliki keluarga sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, masih banyak yang belum update,” Pungkasnya. (Td)