Bupati OKU Timur Lanosin Terima Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M dari Kejaksaan

0 0
Read Time:3 Minute, 4 Second

MARTAPURA – Bupati OKU Timur H Ir Lanosin MT menerima pengembalian Dana dari Kasus Bawaslu sebesar Rp 2,4 Miliar lebih dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kejaksaan Negeri mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada hari Senin, 09 September 2024.

Penyerahan dana sebesar Rp. 2.477.053.312 ini diserahkan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H kepada Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.

Bupati Lanosin sangat mengapresiasi kinerja dari Kejakasaan Negeri OKU Timur dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah,” kata Bupati sapaab Enos.

Menurut Bupati Enos, Uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.

“Dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat,” terangnya.

Sedangkan Andri Juliansyah, S.H., M.H Kajari OKU Timur dalam mengatakan, Pengembalian dana hibah ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Menurutnya Penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.

“Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tambahnya.

Kejari juga berharap proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.

“Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tegasnya.

Sebelumnnya Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024.

Andri Juliansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron.

“Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

“Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi, Kejari OKU Timur juga akan terus menelusuri aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru kasus dana Hibah di Bawaslu dari hasil fakta persidangan nantinya,” Ungkapnya.

Sebelumnya pada malam tanggal 29 agustus 2024 Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menetapkan tersangka Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Guffron periode 2018-2023.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat tampak lesu saat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

Untuk itu, Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA