Bupati Lanosin Tutup Sidang Isbat Nikah Di Zona IV
Bupati Enos mengatakan, Yang mengikuti sidang Isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan yang sah di mata negara secara hukum, Dengan diadakannya sidang isbat nikah, akan mendapatkan buku nikah suami dan istri.
“Pernikahan yang sebelumnya sah secara agama, namun karena negara kita adalah negara hukum, maka haruslah juga sah secara negara, Pentingnya pengakuan yang sah atas sebuah pernikahan agar anak-anak kita mudah mengurus kependudukan dan sebagainya,” Katanya.
Sedangkan Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I melaporkan, bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu merupakan bentuk dari implementasi dan misi dari Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan di Kabupaten Sebiduksehaluan.
Dipenutupan kegiatan Kesra itu diserahkan secara simbolis buku nikah, dilanjutkan dengan menyaksikan langsung prosesi sidang isbat nikah 2022 bersama Ketua Pengadilan Agama Martapura didampingi Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kabag. (*)