Bupati Lanosin: Sebanyak 5800 Pegawai Non ASN Sudah Diberikan Proteksi Pertanggungan Jiwa
Dalam apel ini, Bupati Enos memberikan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian kepada 5 keluarga ahli waris non ASN yang belum lama ini meninggal dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN di lingkup Pemkab OKU Timur.
“Dari pengajuan 6.300 Sebanyak 5.800 tenaga non ASN sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sisanya kurang lebih 500 peserta lagi, besar harapan saya kepada tenaga kerja non ASN yang mendapatkan ini agar dapat bekerja dengan tenang sehingga performa kinerjanya meningkat,” ungkap Bupati Enos, Senin, 7 November 2022 didampingi Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H, Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Rizki.
Bupati Enos juga mengatakan bahwa, manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini akan dirasakan juga oleh pegawai di kantor desa, guru ngaji, penjaga makam dan lainnya. Oleh karena itu Bupati Enos meminta kepada instansi terkait agar segera mendata nama pegawai untuk menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam apel itu Bupati Enos menekankan, Untuk seluruh pegawai Pemkab OKU Timur baik ASN maupun Non ASN untuk menerapkan kedisiplinan, “Kedisiplinan itu harus tetap diciptakan, jika kita disiplin, maka kinerja dan keprofesionalan kita sudah pasti dijamin,” Tegasnya.
Tidak hanya itu bagi profesi penjaga makam dan guru mengaji juga akan di data dan di usulkan termasuk santunan kematian juga akan di berikan bagi masyarakat non sejahtera, agar bagi masyarakat belum tahu silakan melaporkan pada kades atau camat sehingga santunan ini segera disalurkan dan sesuai dengan kriteria masyarakat yang kurang mampu atau non sejahtera,” Jelas Bupati.
Selain itu, Bupati Enos juga menyebutkan arahan Presiden terkait dengan produk dalam negeri, masing-masing Kabupaten dan Provinsi, harus membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri. Untuk menggerakkan perekonomian harus mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN), terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan ditetapkannya Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 40%, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk membuat katalog lokal, ini harus dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri terutama UMKM,” Katanya.
Dengan adanya katalog lokal, Bupati Enos mendorong kepada seluruh OPD untuk mengajak perusahaan penyedia barang atau jasa lokal untuk menampilkan produk-produknya di katalog elektronik (e-katalog) lokal.
Bupati Enos juga mengimbau, kepada para Kepala OPD, camat untuk terus mendorong untuk membelanjakan anggaran desanya melalui toko elektronik lokal Kabupaten OKU Timur, “Termasuk snack saat rapat dibelanjalan melalui toko elektronik lokal,” Pungkasnya. (Rl/CrewBKM)