Bupati Enos Apresiasi Rumah Restorative Justice Kejari OKU Timur
OKUTIMUR.CO, Buay Madang Timur – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T sangat apresiasi rumah Restorative Kejari OKU saat menghadiri peresmiannya di Kantor Camat Buay Madang Timur, Kamis 16 Juni 2022. Acara tersebut dipusatkan di Kabupaten Banyuasin dan diikuti secara virtual oleh 5 Kabupaten/Kota lainnya.
Di Sumatera Selatan ada 6 (enam) wilayah Restorative Justice yang di Launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Pali, Kota Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.
Di OKU Timur sendiri peresmian Program RJ ditandai dengan pembukaan tirai di 6 Rumah Restorative Justice, khususnya di OKU Timur dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. bersama Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. dan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M.
PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim, S.H., M.H dalam sambutannya secara virtual mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan. “Yaitu melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” ungkapnya.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.
“Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Semua pihak harus terlibat di sini mulai tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum,” Ucapnya.
Menurutnya, Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, “Saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur, Kedepannya kita upayakan satu persatu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justicenya” ujar Bupati Enos.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, S.H. M.Hum menjelaskan, Di Rumah Restorative Justice ini dimana perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 (lima) tahun bisa kita upayakan mediasi berakhir perdamaian.
Pendirian Rumah Restorative Justice ini juga merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. “Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” jelasnya dihadiri Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah OKU Timur, Camat dan Kades. [Ril]