Bongkar Peredaran Sabu, Polres OKU Timur Sita 17 Paket Sabu

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Martapura, OKUTIMUR.COAwal tahun 2023 Polres OKU Timur kembali bongkar peredaran sabu sebanyak 17 paket dari bandar narkotika jenis Sabu, Senin, 13 Februari 2023 di salah satu kontrakan desa Cidawang kecamatan Martapura.

Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian beserta barang bukti.

Tersangka SM (37) alias Lehok, Warga Desa Kota baru barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, M.H, didampingi Kasat didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, Kamis 16 Maret 2023, Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga Bandar SM (37) alias Lehok karena telah melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu.

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target, minggu, 13 Februari pukul 14:30 wib di salah satu rumah kontrakan di Cidawang Martapura. Polisi Dalam penggerebekan tersebut menemukan barang bukti sabu, timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya.

“Anggota mendapatkan 17 paket sabu, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu, timbangan digital yang disimpan pelaku dalam dompet kecil warna biru,” Jelas AKP H. Edi Arianto.

Dari nyanyian dan pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AR (41) warga desa Way Halom kecamatan Buay Madang, Setelah dilakukan pengembangan rekan pelaku itu juga turut diamankan satresnarkoba Polres OKU Timur untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pelaku kini ditahan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan, “Kedua diancam dengan hukuman pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” Pungkasnya [HMS/R10]

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA