MADANG SUKU II, OKUTIMUR.CO – Dua Gerandong muda (Begal motor) di tembak Polisi saat beraksi dijalanan Batumarta unit II diringkus jajaran anggota Polres OKU Timur.
“Dua orang tersangka begal kita tangkap bernama Iwan alias Gepeng (23) warga Prabasan Kec. Mesuji dan rekannya MR (14) Warga Pulau Jaya Kecamatan Buay Pemuka Peliung,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Rabu (09/08/2021).
Dalam aksinya, kata Edi, kedua tersangka menghadang korbannya yang sedang melintas pukul 15:00 Wib di jalan poros Batumarta unit II Bina Amarta blok G kec. Madang suku III Kab. OKU Timur.
Tersangka mengancam memberhentikan korban secara paksa sambil memegang kayu, kemudian langsung merampas sepeda motor korban merk Honda Beat warna hitam dan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna Hitam. Setelah merampas sepeda motor tersebut pelaku lari ke arah batumarta unit VI.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 23 juta ( Dua puluh tiga juta rupiah ) kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek madang suku II.
Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, Senin tanggal 09/08/2021 sekitar pukul 15.30 wib, Kapolpos batumarta unit VI Aiptu Parhusif beserta anggota langsung menuju TKP dan melakukan pencarian di seputaran desa Batumarta unit VI.

Pencarian yang tidak sia-sia sekitar pukul 18.00 Wib Kapolpos mendapat informasi bahwa ada 2(dua) orang mengendarai motor Beat Warna Hitam tanpa plat nomor yang sangat mencurigakan di sekitar area kebun karet Blok B Desa Batumarta unit VI.
Kemudian Kapolpos beserta Tim melakukan pengintaian dan pengejaran ke arah kebun karet tersebut. Di jalan kebun karet Blok B desa Batumarta unit VI. Melihat ke dua pelaku, KA Polpos langsung menyuruh kedua pelaku berhenti.
Akan tetapi pelaku tidak mau berhenti dan tetap berusaha melarikan diri. walaupun sudah diberi tembakan peringatan. Kemudian Kedua pelaku membuang motor dan berlari kabur ke dalam kebun karet.

Kapolpos pun melakukan upaya paksa tindakan tegas yang terukur dengan menembak kaki Tersangka An. Iwan Alias Gepeng (23). Tindakan tegas yang terukur akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri.
Kemudian KA Polpos Batumarta Unit VI mengamankan ke dua pelaku dan di gelandang ke polsek madang suku II untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya ke 2 (dua) tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara. (HMS/R10)