Bertambah 16 Orang, KPK Tahan Paksa Kasus Korupsi Di Muara Enim
Jakarta Selatan, OKUTIMUR.CO – Bertambah 16 orang terima fee 5,6 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mereka ditahan paksa dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin 13 Desember 2021. dalam press release di Gedung Merah putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
“Bertambah 16 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima pemberian uang kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Desember 2021.
Alexander Marwata mengatakan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Ahmad Yani dkk, Penyidikan yang sudah dinyatakan cukup sehingga upaya paksa penahanan terhadap 16 tersangka yaitu AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1, tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MD, VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan yang merupakan 5 anggota DPRD periode 2019-2023 dan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.
“Uang aspirasi atau uang ketuk palu sebesar Rp. 3.3 Miliar” yang diberikan pihak swasta Robi Okta Fahlevi, agar Robi sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun pada anggaran tahun 2019,” Jelas Alexander Marwata didampingi Ketua Deputi penindakan KPK Karyoto.
komitmen fee untuk para tersangka di atas diduga total sejumlah Rp. 5,6 Miliar kepada beberapa pihak dengan jumlah bervariasi dari nilai kontrak nilai kontrak mencapai total Rp. 129 Miliar.
Karena perbuatannya tersebut, total 26 (Dua Puluh Enam) tersangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [SP]