Berikut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023
OKUTIMUR.CO, Jakarta – DPR dan Pemerintah telah menyepakati biaya Haji tahun 1444 H / 2023 dengan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 90.050.637 per jemaah, Dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp. 49.812.700 (per jemaah).
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, dari BPIH tersebut, calon jemaah hanya diwajibkan menyetor dana sebesar 55,3 persen dari total BPIH atau tidak sampai Rp. 50 juta, Dana yang disetorkan itu disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Ashabul Kahfi Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444 H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp. 90.050.637,26. Kewajiban jamaah untuk dibayarkan atau Bipih per jamaah Rp. 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen,” bebernya. (17/02) yang dihadiri Menag.
Panja Komisi VIII DPR RI juga menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji/jamaah sebesar Rp. 49.812.700,26, Jumlah tersebut adalah 55,3% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp. 90.050.637, Sementara 44,7 % sisanya Rp. 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan, Sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp. 9,4 juta dan Rp. 23,5 juta.