Begini Rincian Pungutan Zakat Bagi ASN Di Pemkot Lubuk Linggau
OKUTIMUR.CO, LUBUKLINGGAU – Rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang Penetapan Zakat Penghasilan, Infak dan Shadaqah bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau dipimpin Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar, Jumat (17/2).
Dalam rapat tersebut dibahas besaran nominal penetapan zakat penghasilan, Sesuai hasil kesepakatan bersama bahwa pengambilan zakat bagi ASN ditetapkan berdasarkan golongan. Golongan IV senilai Rp. 30.000, golongan III Rp. 20.000, golongan II Rp. 7.500 dan golongan I Rp. 5.000. Sedangkan untuk PPPK setara dengan Golongan III.
Menurut Asisten, Nominal infak dan shodaqoh sifatnya sukarela, hanya saja setiap instansi harus memiliki kesadaran untuk bersedekah, “Untuk SK nya segera akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Walikota untuk ditindaklanjuti,” Ujarnya.
Sedangkan Ketua Baznas Kota Lubuklinggau H. Harnan mengatakan, Pemberdayaan zakat kurang optimal karena terkendala dana, pihaknya telah mengusulkan untuk besaran zakat berkisar 2,5 persen.
Disisi lain Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Nobel Nawawi menambahkan, Untuk besaran zakat harus mengacu dengan kota yang setara dengan Lubuklinggau dari segi penghasilan ASN.
“Artinya dana zakat jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar karena menyangkut dana keagamaan yang digunakan untuk kegiatan sosial,” tandasnya dalam rapat juga diikuti Staf Ahli WaliKota Bidang kesra dan SDM H. Hendri Hermani, Kabag Kesra, Ahyar El Hafis, Kepala Bagian Hukum, M. Yasin dan Kabag Prokopim Ongki Pranata.(ri).