Bayar 14,5 Miliar, Eks Mensos Juliari Pieter Batubara hanya dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta
Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Perkara Suap Bansos.
JAKARTA, OKUTIMUR.CO – Mantan Menteri Sosial Juliari pieter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dibacakan dalam pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (28/07/2021) sidang virtual.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19.
Korupsi Bansos ini tidak Dituntut Hukuman Mati seperti diwacanakan sebelumnya, Hanya Dituntut 11 Tahun JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari Pieter Batubara dalam periode tertentu yaitu meminta Juliari Batubara dilarang menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah dipenjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Jaksa penuntut umum menilai Juliari melakukan perbuatan tercela dan ironi di tengah penderitaan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 karena terbukti menerima Rp 32,48 miliar suap pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun 2020 lalu kepada mantan anggota DPR ini.
JPU KPK juga menyebut Juliari Batubara telah melakukan intervensi kepada anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam penunjukan vendor serta menerima laporan terkait “fee” yang dikumpulkan dari para penyedia bansos Covid-19.
Dalam persidangan Jaksa menilai Juliari Batubara membantah mengakui perbuatan suapnya. Bahkan, selama proses persidangan, Terdakwa itu dianggap berbelit-belit.