Martapura, OKUTIMUR.CO – Berawal dari anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur melakukan hunting di daerah sekitaran jalan Martapura.
Lagi, seorang pria JA (29) warga Desa Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan. Prov. Lampung harus berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini setelah jajaran tim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka membawa narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
Tersangka JA (29) tidak bisa berkelit saat diperiksa Polisi kedapatan menyimpan sabu yang dibalut dengan kertas tisu dalam saku pakaiannya.
Saat ditangkap, Pelaku pada hari Sabtu tanggal Jum’at Tanggal 22 Oktober 2021 sekira jam 20:30 wib di pinggir jalan yang terletak di Desa Kotabaru Selatan Kec. Martapura Kabupaten OKU Timur.
Anggota yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat di razia kendaraan, Langsung memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dan benar saja saat digeledah anggota menemukan barang bukti dari salah saku pakaian tersangka berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 25,11 ( dua puluh lima koma sebelas) gram.