Bawa Paket Sabu 45,02 Gram, Seorang Kurir Diringkus Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

MADANG SUKU I, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, senin (23/01/2023) berhasil meringkus seorang target diduga kurir narkotika jenis sabu yang terus menjadi incaran kepolisian dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 45,02 Gram.

Tersangka NS (23), merupakan warga desa Negeri pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur tidak bisa mengelak saat ditangkap Polisi.

Saat diamankan, gerak-gerik pelaku yang membuat anggota curiga pada saat melakukan patroli, Pada hari senin tanggal 23/01/2022 siang pukul 23:00 wib di jalan raya desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.

Pada saat kendaraan mobil travel yang ditumpangi pelaku dari arah Palembang ke Martapura diberhentikan anggota kepolisian yang berpatroli, Tiba-tiba pelaku membuang sesuatu dari jendela mobil travel.

Polisi yang curiga langsung melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang, Dan benar saja saat ditemukan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening dipinggiran jalan aspal tersebut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka NS (23) karena telah melakukan tindak pidana membawa narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 1 Paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,02 (Empat puluh lima koma nol dua) gram,” Ungkapnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K, S.I.K, M.H menambahkan, dari pengakuannya pelaku mengakui barang haram tersebut yang dibawanya dari kota Palembang.

“Pelaku kemudian langsung digelandang Polisi ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, Pelaku diancam Undang-undang KHUP Narkotika Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati. (HMS).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA