Antisipasi Kasus Pelecehan, Menag Perketat Izin Lembaga Pendidikan Agama

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

Cirebon, OKUTIMUR.CO – Kementerian agama siapkan langkah strategis usai menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang mencuat oleh oknum guru pesantren di Cibiru Bandung, untuk mengantisipasi kasus pelecehan izin lembaga pendidikan agama.

““Saya sudah menugaskan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,”Ujarnya Menag Yaqut Choilil Qoumas setelah meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).

Yaqut mengatakan, “Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikan.

Menurut Yaqut, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Yaqut memaparkan, Proses investigasi sedang berjalan, Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan agar bisa segera tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali

Yaqut menyarankan, segera memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menekankan pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi serta meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya. [R10]

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Exit mobile version